Selasa, 11 Maret 2014

PERMENDIKNAS NO 58TH 2009

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 58 TAHUN 2009

TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

  • Standar PAUD pendidikan formal dan nonformal
  • Standar tingkat pencapaian perkembangan;
  •  Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  •  Standar isi, proses, dan penilaian; dan
  • Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan


DEFINISI PAUD

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

BENTUK PAUD

Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk : 
Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun.

Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk :
  • Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun

  •  Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun;
  • Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.


STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN

Pengelompokan Usia Anak
1. Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:
a. < 3 bulan
b. 3 - < 6 bulan
c. 6 - < 9 bulan
d. 9 - < 12 bulan
e. 12 - < 18 bulan
f. 18 - < 24 bulan
2. Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia:
a. 2 – < 3 tahun
b. 3 – < 4 tahun
3. Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia :
a. 4 – < 5 tahun
b. 5 – ≤ 6 tahun


STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  • Pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan,melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, sertamelakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. PendidikPAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain yang sederajat.
  • Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan guru pendamping; sedangkanpendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping,dan pengasuh.
  • Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD. Tenaga kependidikan terdiri atas Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
  • Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan formal terdiri atas: Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
  • Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas: Penilik, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan.


STANDAR PENDIDIK

GURU PAUD
PERMENDIKNAS NO.16/2007 TTG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
GURU PAUD YANG BELUM  MEMENUHI KUALIFIKASI  DAN KOMPETENSI  AKADEMIK DISEBUT GURU PENDAMPING DAN PENGASUH

STANDAR PROSES PERENCANAAN : 

PENGEMBANGAN RENCANA PEMBLAJARAN. 
  • Perencanaan Semester, RKM, RKH. 
  • Untuk anak usia 0-2 tahun bersifat individual;. Disesuaikan jadwal harian masing-masing anak. 
  • PRINSIP-PRINSIP : 
  1. Memperhatikan tingkat perkembangan, kebutuhan, minat dan karakteristik anak; 
  2. Mengintegrasikan kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan dan perlindungan; Pembelajaran dilaksanakan melalui konsep bermain; 
  3. Pembelajaran dilaksanakan secara bertahap, berkesinambungan dan bersifat pembiasaan; 
  4. Pembelajaran bersifat aktif, kreatif, interaktif, efektif dan menyenangkan; 
  5. Proses pembelajaran berpusat pada anak. 
  • PENGORGANISASIAN : 
  1. Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi; 
  2. Pemilihan alat bermain dan sumber belajar yang ada di lingkungan; 
  3. Pemilihan teknik dan alat penilaian sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan 
  •  PELAKSANAAN PENATAAN LINGKUNGAN BERMAIN : 
  1. Menciptakan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih, sehat dan menarik; 
  2. Penggunaan APE memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncakan; 
  3. Memanfaatkan lingkungan. 
  • PENGORGANISASIAN KEGIATAN : 
  1. Kegiatan dilaksanakan di dalam atau di luar ruangan; 
  2. Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan; 
  3. Kegiatan untuk anak usia 0-2 tahun bersifat individual; 
  4. Pengelolaan pembelajaran anak usia 2 -





PELAKSANAAN
PENATAAN LINGKUNGAN BERMAIN :
  1. Menciptakan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih, sehat dan menarik;
  2. Penggunaan APE memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncakan;

Memanfaatkan lingkungan.

PENGORGANISASIAN KEGIATAN :
  • Kegiatan dilaksanakan di dalam atau di luar ruangan;
  • Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan;
  • Kegiatan untuk anak usia 0-2 tahun bersifat individual;
  • Pengelolaan pembelajaran anak usia 2 -<4 tahun dalam klp besar, kecil dan individual meliputi inti dan penutup;
  • Pengelolaan pembelajaran anak usia 4 -<6 tahun dilakukan dalam individu, klp kecil, klp besar, meliputi kegiatan pembukaan, inti dan penutup;
  • Melibatkan orang tua/keluarga.


STANDAR PENILAIAN
PENGERTIAN :

PENILAIAN adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak.
Tehnik penilaian : Pengamatan, Penugasan,  Unjuk kerja,  Pencatatan anekdot, Percakapan/dialog, laporan orang tua, dokumentasi hasil karya anak (portofolio), deskripsi profil anak.

Lingkup Penilaian :
  • Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta didik;
  • Mencakup data tentang status kesehatan, pengasuhan dan pendidikan.

Proses Penilaian :
  • Berkala, intenif, bermakna, menyeluruh dan berkelanjutan;
  • Pengamatan pada aktivitas anak sepanjang hari;
  • Mengkaji ulang catatan perkembangan anak ;
  • Melakukan komunikasi dengan orang tua anak;
  • Dilakukan secara sistematis, terpercaya dan konsisten;
  • Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak;
  • Mengutamakan proses dampak hasil;
  • Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.


Pengelolaan Hasil Penilaian :
  • Membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan anak kpd orang tua;
  • Bentuk laporan : lisan maupun tulisan disertai saran-saran  bagi orang tua.
  • Tindak lanjut Hasil Penilaian (oleh Pendidik) :
  • Untuk meningkatkan kompetansi diri;
  • Untuk memperbaiki program, metode, jenis kegiatan dll;
  • Bahan diskusi dengan orang tua ttg kemajuan perkembangan anak;
  • Mreujuk keterlambatan perkembangan anak kpd ahlinya via orang tua;
  • Merencanakan program pelayanan untuk anak berkebutuhan khusus.


STANDAR SARANA DAN PRASARANA
PRINSIP :
  • Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria kesehatan bagi anak;
  • Sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
  • Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada dilin gkungan sekitar.

B. PERSYARATAN :
PAUD FORMAL
  • LUAS LAHAN MIN. 300 m2
  • RASIO MIN. 3 m2/ANAK, R.GURU, R.KEPSEK, JAMBAN, AIR BERSIH DLL;
  • APE ( PRODUK GURU, ANAK, PABRIK)
  • APE LUAR
  • ALAT PENDUKUNG KEAKSARAAN

PAUD NON FORMAL

  • DISESUAIKAN DENGAN JENIS LAYANAN, JML ANAK, KELOMPOK USIA, RASIO 3 m2./anak.
  • TEMPAT AKTI VITAS ANAK, R.LUAR & DALAM, KAMAR MANDI,JAMBAN, AIR BERSIH DLL;
  • MEMILIKI FASILITAS APE  DALAM
  • MEMILIKI FASILITAS APE LUAR
  • KHUSUS TPA HARUS MENYEDIAKAN TEMPAT TIDUR, K.MANDI, K.MAKAN, TEMPAT ISTIRAHAT SIANG.


STANDAR PENGELOLAAN

PRINSIP PENGELOLAAN
  • PROGRAM DIKELOLA SECARA PARTISIPATORIS;
  • PAUD FORMAL MENERAPKAN MBS
  • PAUD NONFORMAL MENERAPKAN MANAJEMEN BERBASIS MASYARAKAT.


BENTUK LAYANAN
  • PAUD FORMAL UNTUK ANAK USIA 4 - < 6 TAHUN :

  1. TK/RAE
  2. BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

  • PAUD NONFORMAL :

  1. TPA ( USIA 0 - < 6 TAHUN )
  2. KOBER ( USIA 2 - < 6 TAHUN )
  3. BENTUK LAIN SEDERAJAT ( 0 - < 6 TAHUN )


STANDAR PENGELOLAAN
PERENCANAAN PENGELOLAAN :SETIAP LEMBAGA PAUD HARUS MENETAPKAN VISI, MISI DAN TUJUAN LEMBAGA


PELAKSANAAN PENGELOLAAN :
  • PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEGIATAN; meliputi Data Anak dan Perkembangan- nya , DataLembaga, Administrasi Keuangan dan program;
  • PENGELOLAAN SUMBER BELAJAR, pengadaan, pemanfaatan, perawatan alat bermain  dll.



PENGAWASAN DAN EVALUASI :MINIMAL SATU KALI DALAM SATU SEMESTER


STANDAR PEMBIAYAAN
JENIS DAN PEMAN FAATAN
  • BIAYA INVESTASI

Pengadaan sarpras, pengembangan SDM, modal kerja tetap
  • BIAYA OPERASIONAL

Gaji Pendidik ,Tunjangan, Alat/bahan habis pakai,
  • BIAYA PERSONAL

Biaya yang dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti
Proses pembelajaran

SUMBER PEMBIAYAAN
  • PEMERINTAH
  • PEMERINTAH DAERAH
  • YAYASAN
  • PARTISIPASI MASYARAKAT
  • SUMBANGAN YG SYAH & TDK MENGIKAT

0 komentar :

Posting Komentar

Pages

Blogger templates